MAKALAH
ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
CYBERCRIME (DATA FORGERY)
Disusun Oleh :
HARDIYAN DIMAS PRAYOGA 13170669
PROGRAM
STUDI TEKNIK KOMPUTER FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI UNIVERSITAS BINA SARANA
INFORMATIKA
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-Nya kepada
kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi besar
Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua. Makalah Data Forgery ini merupakan salah
satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi & Komunikasi. Dengan terselesaikannya makalah ini kami
mengucapkan terimakasih kepada segala pihak yang telah memberikan bantuan dan
dukungan, terutama sekali kepada :
1. Orang
tua kami tercinta yang telah mendukung langkah gerak kami menjalani kuliah.
2. Dosen
pengajar Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi yang
telah memberikan dukungan semangat kepada kami dalam hal penyusunan makalah
ini.
3. Rekan-rekan
seperjuangan kelas 13.5B.01 Jurusan Teknik Komputer di Bina Sarana Informatika
yang selama ini telah bahu membahu saling menolong dan saling memberi dorongan
semangat dalam berbagai hal.
Akhirnya, penyusun berharap
semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya,
menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal Data Forgery.
Depok, November
2019
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ................................................................................ DAFTAR ISI
...............................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
................................................................................... 1.2. Maksud dan Tujuan
............................................................................ 1.3. Metode Penelitian
............................................................................... 1.4. Ruang Lingkup
...................................................................................
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Data Forgery ..................................................................... 2.2. Faktor-faktor yang Mendorong Kejahatan
Data Forgery ....................
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Definisi Data Forgery
..............................................................................
3.2. Contoh Kasus Data Forgery
....................................................................
3.2.1.
Data Forgery pada KPU
........................................................................ 3.2.2. Analisa Kasus ........................................................................................ 3.2.3. Email Pishing
........................................................................................ 3.2.4. Instagram
............................................................................................... 3.3. Penanggulan dan Pencegahan Data Forgery
...........................................
3.3.1 Penanggualan Data
Forgery
............................................................
3.3.2.
Penanggulan Global .....................................................................
3.3.3.
Cara Mencegah terjadinya Data Forgery
..........................................
3.4. Dasar Hukum Tentang Data Forgery
..................................................
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
.........................................................................................
4.2.Saran............................................................................................................................
DAFTAR PUSAKA
....................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dahulu, ketika mengarsipkan data-data
penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya
pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada
pada jumlah yang banyak.
Pada era globalisasi ini, dalam
pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi
pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun
laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun
dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari
besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.
Baik dahulu maupun pada zaman
sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih
tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan
perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja pencurian data maupun
dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari makalah ini adalah:
1. Memberikan
pengertian dan pemahaman dari Data
Forgery
2. Belajar
membuat makalah tentang Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam
materi Data Forgery
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah
untuk memenuhi nilai Ujian Akhir Semester (UAS) pada semester 4 mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
1.3. Metode
Penelitian
Metode penelitian yang penulis lakukan dalam
penulisan makalah ini adalah dengan metode studi pustaka yaitu sebuah metode
dengan cara menghimpun infromasi yang relevan dengan topik atau masalah yang
sedang diteliti,dalam hal ini tentang kasus data
forgery.
1.4. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada
pembahasan tenatang kasus kejahatan data forgery baik pemalsuan sebuah situs
internet maupun email pishing juga penanggulangannya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Data Forgery
Pengertian data adalah kumpulan
kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf,
simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat
„bercerita‟ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga
bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara,
ganbar atau yang lainnya.
Menurut kamus oxford definis data adalah “facts or information
used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau
informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga
bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa
Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau
bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan.
Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa
memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan
pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data
forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery
merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi
“salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan
dengan tujuan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data
penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut
pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1. Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang
cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web
yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna
karena salah ketik.
2. Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh
lebih mudah dibandingkan dengan server
side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya
memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya
yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan
tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan
memikirkan mengenai keamanan datadatanya di internet.
2.2. Fakor-Faktor yang Mendorong
Kejahatan Data Forgery
Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapun faktor pendorong penyebab
terjadinya data forgery adalah
sebagai berikut :
1) Faktor
Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum
tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2) Faktor
Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa
saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber
kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang
komputer saja.
3) Faktor
Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor
Sosial Budaya :
a. Kemajuan
Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan
seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong
mereka melakukan eksperimen.
b. Sumber
Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam
bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c. Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat
orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar
peraturan ITE.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Definisi Data Forgery
Data Forgery merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen – dokumen e-commerce dengan
membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi seperti nomor kartu kredit
dan data-data pribadi lainnya yang bisa saja disalah gunakan oleh pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab.
3.2. Contoh
Kasus Data Forgery
3.2.1. Data Forgery Pada KPU.go.id
Pada hari rabu 17/4/2004, Dany Firmansyah (25
tahun) konsultan teknologi informasi TI, PT.Dana reksa di jakarta, berhasil
membobol situs milik KPU dihttp://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai
didalamnya menjadi nama unik seperti partai kolor ijo, partai mbah jambon,
partai jambu dan sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL injection (pada
dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah
tertentu di addres bar browser) untuk menjebol situs KPU, kemudian Dani
tertangkap pada kamis 22/4/2004. Ancaman hukuman bagi tindakan yang dilakukan
dani firmansyah adalah sesuai dengan bunyi pasal 50 UU No 36/1999 tentang
telekomunikasi berbunyi ”Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan
atau denda paling banyak Rp
600.000.000,00.
3.2.2. ANALISA KASUS
Setelah dilihat dari kasus diatas maka Dany
Firmansyah termasuk dalam data forgery yaitu memalsukan data pada data
dokumen-dokumen penting yang ada di internal.ddan adapun dasar hokum yang
dipakai untuk menjerat dani firmansyah dalah dijerat dengan pasal-pasal UU
No36/1999 tentang Telekomunikasi, yang merupakan bentuk Lex specialis dari KUHP
dibidang cybercrime. ada tiga pasal yang
menjerat adalah sebagai berikut:
Dani firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti
melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a,b,c pasal 38 dan pasal
50 UU No 36tahun 1999 tentang telekomunikasi.pada pasal 22 UU Telekomunikasi
berbunyi:setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak,tidak sah atau
memanipulasi :
a. Akses
kejaringan telekomunikasi; dan atau
b. Akses
ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. Akses
kejaringan telekomunikasi khusus.
Unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi dengam
pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh dani secara ilegal dan tidak sah,
karena dia tidak memilik hak atau izin untuk itu, selain itu dani firmansyah
juga dituduh melanggar pasal 38 bagian ke 11 UU Telekomunikasi yang berbunyi
”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan
fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaran telekomunikasi”, internal
sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi .pasal ini juga bisa
diterapkan pada kasus ini,sebab apa yang dilakukan oleh dani juga menimbulkan
gangguan fisik bagi situs milik KPU.dilihat dari kasus dani firmansyah maka
dapat dijerat juga dengan UU ITE, yaitu sebagian berikut;
1) UU ITE No 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008, yang
berbunyi: ”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau
mentransmisikan dan ataumembuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau
Dokumen Elektronik yang memilik muatan penghinaan dan atau pencemaran nama
baik.
2) UU
ITE No 11 pasal 30 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum mengakses computer dan atau sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan karena dani firmansyah telah terbukti, dia melakukan
penghinaan dan percemaran nama baik partai-partai yang ada dalam situs KPU
dengn cara mengganti-ganti nama partai tersebut.tidak hanya itu Dani firmansyah
juga telah terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan sistem keamanan pada
situs KPU.
Beberapa solusi untuk mencegah
kasus di atas adalah:
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime
belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting
adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda
dari kejahatan konvensional.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus:
Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Penggunaan enkripsi untuk
meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang
dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext).
Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
Ada beberapa
modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib
diwaspadai adalah pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya
adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar
bersedia memberikan data-data account-nya.
Modus yang digunakan adalah mengirimkan sebuah
email phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk mencuri data data
rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita waspadai, caranya
adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti perintah-perintah si hacker
tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si pengirim e-mail
phising tersebut.
3.2.4. Instagram
Baru-baru ini, Facebook
mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto
populer di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi Android beberapa waktu lalu. Diberitakan pula, bahwa
Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai $1 miliyar (629m
poundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut.
Penjahat cyber melihat adanya
peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND
MICRO, perusahaan keamanan terdepan, telah menemukan web page palsu yang mengajak user untuk mendownload link installer
Instagram tersebut ke dalam ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada
gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user
untuk mengunduhnya.
Nah, Tapi tunggu dulu jangan
begitu saja Anda percaya dengan link installer tersebut, karena seketika saat
Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun
akan masuk ke dalam ponsel Anda. Sama seperti web page Instagram tiruan,
dan ternyata web page aplikasi ini berasal dari web Rusia.
Pemalsuan Instagram telah
terdeteksi dengan file ANDROIDOS_SMSBOXER.A. Berawal dari analisis kami,
malware akan meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan
menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware
jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. Aplikasi palsu ini juga
menghubungkan ke situs tertentu, agar memungkinkan beberapa file lainnya untuk
diunduh ke perangkat.
Modusnya sangat sederhana,
penjahat cyber memfotokopi tampilan website instagram aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook instagram.
Seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam
ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan
permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada
kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. User
disarankan untuk berhati-hati dan waspada sebelum mengunduhnya dari Android
apps, terutama beberapa hosted yang merupakan pihak ketiga dari aplikasi tersebut.
3.3. Penanggulan dan Pencegahan
Data Forgery
Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus
email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya,
sebagian sebagai berikut :
a. Verify
your Account
Jika verify nya meminta username, password dan data
lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password
jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account
di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu 8 URL tertentu
tanpa minta mengirimkan data macam-macam,
lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
b. If
you don‟t respond within 48 hours, your account will be closed
“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka
akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru.
Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar
pembaca semakin panik.
c. Valued
Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan
random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat
mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya
kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
d. Click
the Link Below to gain access to your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan
menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi
sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi
informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail.
Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk
login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password
Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan
jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email
Anda.
Yang lebih rumit lagi, sekarang
sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik
menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter,
baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen
penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi
adalah seluruh datadata akan dapat diketahui, termasuk password Account
Internet Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan
habis uang anda diaccount tersebut.
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)
telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer-Related
Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting
yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cyber crime adalah :
1. melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
4. meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
5. meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cyber crime.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah
maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya
penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime
and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari
U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri
sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team).
Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah
keamanan komputer.
Adapun cara untuk mencegah
terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1. Perlu
adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatankejahatan yang
terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan.
4. Para
pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena
kurangnya ketelitian pengguna.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cybercrime ilegal conten adalah sebagai
berikut:
1.
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
2.
Jenis cybercrime
ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to
Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against
Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal Contents.
3.
Langkah penting
yang harus dilakukan setiap Negara
dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya,
meningkatkan system keamanan
jaringan computer secara nasional secara
internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum
mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime,
meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta petingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi,
meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cybercrime.
DAFTAR PUSAKA
http://aca321.blogspot.com/2018/04/makalah-cybercrime-ilegal-content.html http://kelompok3-6c-eptik.blogspot.com/2016/05/

Komentar
Posting Komentar