MAKALAH
ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
CYBERCRIME (ILLEGAL CONTENT)
Disusun Oleh :
1. Hardiyan Dimas Prayoga 13170669
PROGRAM STUDI TEKNIK KOMPUTER FAKULTAS TEKNOLOGI
INFORMASI UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi dan
Profesi (Illegal Content). Tujuan
pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D.III) AMIK BSI.
Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan
beberapa sumber literature yang mengandung tulisan ini.
Penulis menyadari bahwa dalam
pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala
kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan
makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf
serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian
ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran
spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang
sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis berharap semoga
laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami,
umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin dalam laporan ini masih banyak
kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca. Terima Kasih.
Depok,
12 November 2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
.................................................................................
DAFTAR ISI
................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
....................................................................................
1.2.
Maksud dan Tujuan
............................................................................
1.3.
Ruang Lingkup ...................................................................................
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
........................................................................ 2.2. Karakteristik Cybercrime
....................................................................
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Illegal Content
................................................................... 3.2. Contoh Kasus Illegal Content ..............................................................
3.3. Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content
................................
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
.......................................................................................... DAFTRA PUSAKA ....................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yan gtimbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan
teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia
informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi komersial menjadi begian
terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai batas negara.
Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24
jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat
dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun dampak
negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Munculnya beberapa kasus cybercrime
di indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi
data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam
kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil dan delik materiall. Delik
formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain
tanpa ijin, sedangkan delik material adalah perbuatan yang menimbulkan akibat
kerugian bagi orang lain.
Adanya cybercrime telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan
yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan
internet.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut :
a. Menambah
wawasan dan pengetahuan penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya,
mengenai pentingnya etika profesi teknologi dan informasi.
b. Menambah
pengetahuan mengenai jenis-jenis cybercrime.
c. Mengetahui
pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak
langsung dengan munculnya tindakan cybercrime
khususnya Ilegal Content.
d. Memberikan
pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat
terjadi di dunia internet. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah
untuk memenuhi matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.
1.3. Ruang Lingkup
Untuk
mencapai tujuan supaya penulisan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar
dari topik pembahasan, maka penulis hanya membahas jenis cybercrime dalam
lingkup Illegal Content di indonesia,
dan penanggulannya serta penegakan hukum Etika Profesi Tekonologi &
Informasi di Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada
teknologi internet (cyberspace), baik
yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime,
semi on-line crime, dan cybercrime. Masingmasing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana,
Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah
yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/
melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data
yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku
ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas,
cybercrime dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai
sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh Kasus Cyber Crime
a. Pencurian
dan Penggunaan account internet milik orang lain salah satu dari
sebuah ISP (Internet Service Provider)
adalah adanya account pelanggan
mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian
yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di
Bandung.
b. Membajak
situs Web Salah satu kegiatan yang
sering dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halaman web, yang dikenal
dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi
lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan
satu situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk
menjerat cracker ini.
2.2. Karakteristik Cybercrime
Cybrcrime memiliki karakteristik unik yaitu :
a. Ruang
lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global.
Crybercrime sering kali dilakukan secara trans nasional,
melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang
berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet
dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan
yang tak tersentuk hukum.
b. Sifat
kejahatan
Cybercrime tidak
menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (nonviolence)
c. Pelaku
kejahatan
Pelaku cybercrime
lebih bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah
orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan
seluk beluk dunia cyber.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Illegal
Content
Menuurut kejahatan dengan
masukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar,
tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggunakan ketertiban
umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri
pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal Content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan
pengeriannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang
salah atau diarang/dapat merugikan orang lain. Yang menarik drai hukuman atau
sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalan “illegal content” ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan
proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak dapat
mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah
mengunduh file yang tidak baik.
Contoh kasus belakangan ini marak
sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar
yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti Photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan
tambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat
merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image sesorang. Dan
dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak
sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering
terjadi penyebaran hal-hal yang tidak terpuji kebenran akan faktanya yang
terbesar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video, maupun
berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatang kerugian bagi pihak yang
menjadi korban dalam pemberitahuan yang tidak benar tersebut, seperti kita
ketahui pasti pemberitaan yang beredar berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini
banyak terjadi pada kalangan selebriti, baik itu dalam bentuk foto maupun
video. Seperti yang di alami baru-baru ini tersebar foto-foto- mesra di
kalangan selebriti, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya
dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga
dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah
orang yang mengunggah foto-foto atau vieo tersebut ke internet, mereka
mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan
tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka
yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama
kemudian foto-foto atau video tersebut muncul di internet.
3.2. Contoh
Kasus Illegal Content
Contoh Kasus Illegal Content
belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan berita yang dilakukan oleh oknum-oknum
yang tidak bertanggung jawab dengan cara menyebarkan berita yang belum tentu
kebenarannya, kemudian dipublikasikan lewat internet. Hal ini sangat merugikan
pihak lain, dari banyak kasus yang terjadi para pelaku kejahatan ini susah
dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering
terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang
tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun berita-berita.
Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban
dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti
pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.
3.3. Pelaku dan Peristiwa dalam
kasus Illegal Content
Pelaku: pelaku yang menyebarkan
informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content
baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa
“Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara
asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal
52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi
elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content dikenakan
pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik
atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi
unsur:
a) Illegal
Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan,
berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
b) Dengan
sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar
tindakannya itu dilakukan tanpa hak.
Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan
“mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar
kesusilaan. Dan tindakannya tersebut
dilakukannya tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan
sebagai berikut:
a. Penyebaran
informasi elektronik yang bermuatan illegal
content
b. Membuat
dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
c. Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik yang bermuatan illegal content
(berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber crime illegal content:
a) Tidak
memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar
tersebut sesuka hatinya
b) Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa
c) Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
d) Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
e) Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkaraperkara yang berhubungan dengan cybercrime
f) Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi
g) Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara
lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang
menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet sebagai
prioritas utama
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cybercrime ilegal conten adalah sebagai
berikut:
1.
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
2.
Jenis cybercrime
ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to
Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against
Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal Contents.
3.
Langkah penting yang harus dilakukan setiap
Negara dalam penanggulangan cybercrime
adalah melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara nasional secara
internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum
mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime,
meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta petingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi,
meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cybercrime.
DAFTAR PUSAKA
http://aca321.blogspot.com/2018/04/makalah-cybercrime-ilegal-content.html http://kelompok3-6c-eptik.blogspot.com/2016/05/

Komentar
Posting Komentar